Mengapa aset BUMN tidak dapat disita? Pertanyaan ini seringkali muncul ketika ada kasus korupsi yang melibatkan perusahaan milik negara. Sebagai warga negara yang peduli terhadap transparansi dan keadilan, kita tentu ingin mengetahui alasan di balik hal ini.
Menurut penjelasan hukum, aset BUMN tidak dapat disita karena memiliki status hukum yang berbeda dengan perusahaan swasta. Sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, aset BUMN merupakan milik negara dan digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Pakar hukum tata negara, Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, dalam salah satu wawancara menyebutkan bahwa aset BUMN dilindungi oleh hukum karena merupakan bagian dari kekayaan negara. “BUMN memiliki peran strategis dalam pembangunan ekonomi nasional, sehingga perlindungan hukum terhadap asetnya sangat penting,” ujarnya.
Namun, hal ini tidak berarti bahwa BUMN bisa lepas dari jerat hukum. Jika terbukti melakukan tindak pidana, para pejabat dan direksi BUMN tetap dapat diproses hukum sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Seperti yang disampaikan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, “Tidak ada yang di luar jangkauan hukum, termasuk BUMN.”
Selain itu, sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi, Kementerian BUMN juga telah mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan BUMN untuk menjalankan Good Corporate Governance (GCG) guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas perusahaan.
Dengan demikian, meskipun aset BUMN tidak dapat disita, namun hal ini tidak berarti bahwa BUMN bisa lepas dari pertanggungjawaban hukum. Sebagai perusahaan yang memiliki peran strategis dalam pembangunan ekonomi nasional, BUMN harus tetap menjalankan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik demi kepentingan masyarakat dan negara.