Mengapa aset BUMN tidak bisa disita? Ini penjelasannya. BUMN atau Badan Usaha Milik Negara memang memiliki perlindungan hukum yang kuat sehingga asetnya sulit untuk disita oleh pihak-pihak tertentu. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat, apakah benar aset BUMN tidak bisa disita?
Menurut Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Dr. Margarito Kamis, SH, M.Hum, “Aset BUMN tidak bisa disita karena memiliki kedudukan yang istimewa dalam hukum.” Beliau menambahkan, “BUMN didirikan oleh negara dan memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional, sehingga perlindungan hukum terhadap asetnya sangatlah penting.”
Terkait dengan hal ini, Menteri BUMN, Erick Thohir juga memberikan penjelasan, “Aset BUMN tidak bisa disita karena merupakan milik negara dan digunakan untuk kepentingan masyarakat luas. Jika aset BUMN bisa disita dengan mudah, maka hal ini dapat mengganggu stabilitas perekonomian negara.”
Selain itu, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN juga mengatur mengenai perlindungan terhadap aset BUMN. Pasal 33 menyatakan bahwa aset BUMN tidak dapat disita, kecuali dalam keadaan tertentu yang diatur oleh undang-undang.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa aset BUMN memang memiliki perlindungan hukum yang kuat sehingga sulit untuk disita. Hal ini bertujuan untuk menjaga stabilitas perekonomian negara serta memastikan bahwa aset BUMN tetap dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat luas.