Halo pembaca setia! Kali ini kita akan membahas tentang penjelasan mengenai ketentuan aset BUMN yang tidak dapat disita. Sebagai masyarakat yang peduli terhadap perkembangan BUMN, kita perlu memahami hal ini agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Menurut UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, terdapat ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai aset BUMN yang tidak dapat disita. Hal ini bertujuan untuk melindungi keberlangsungan operasional BUMN dan kepentingan masyarakat.
Seperti yang dijelaskan oleh ahli hukum perusahaan, Dr. Hadi Subhan, “Aset BUMN yang tidak dapat disita meliputi aset yang digunakan untuk kegiatan produksi, aset yang diperoleh dari pemerintah, serta aset yang digunakan untuk pelayanan publik.” Hal ini menunjukkan bahwa ada pertimbangan yang matang dalam menetapkan ketentuan tersebut.
Selain itu, menurut Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Bapak Sandiaga Uno, “Ketentuan aset BUMN yang tidak dapat disita juga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada para investor dan mitra kerja BUMN.” Dengan demikian, keberlangsungan investasi dan kerja sama dengan BUMN dapat terjaga dengan baik.
Namun, perlu diingat bahwa ketentuan aset BUMN yang tidak dapat disita bukan berarti tidak memiliki risiko sama sekali. Sebagai masyarakat yang cerdas, kita perlu tetap memantau kinerja BUMN dan memastikan bahwa pengelolaan aset dilakukan dengan baik sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dengan pemahaman yang baik mengenai ketentuan aset BUMN yang tidak dapat disita, kita dapat lebih bijak dalam memberikan dukungan dan mengawasi kinerja BUMN. Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat meningkatkan kesadaran kita sebagai masyarakat yang memiliki peran penting dalam pembangunan negara. Terima kasih atas perhatiannya.