Keterbukaan informasi aset BUMN, atau Badan Usaha Milik Negara, menjadi topik yang semakin relevan dalam konteks tata kelola perusahaan yang baik. Sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara, keterbukaan informasi menjadi hak dan kewajiban yang harus dijunjung tinggi oleh semua pihak terkait.
Menurut Menteri BUMN, Erick Thohir, keterbukaan informasi aset BUMN adalah sebuah keharusan dalam upaya menciptakan tata kelola perusahaan yang baik. Dalam sebuah wawancara, beliau menyatakan bahwa “transparansi adalah kunci utama untuk memastikan bahwa pengelolaan aset negara dilakukan dengan baik dan tidak menimbulkan kerugian bagi negara.”
Namun, tidak semua pihak sepakat dengan pentingnya keterbukaan informasi aset BUMN. Beberapa pihak berpendapat bahwa mengungkapkan informasi mengenai aset BUMN dapat membahayakan kepentingan perusahaan dan melemahkan daya saing. Namun, menurut pakar tata kelola perusahaan, Prof. Teten Masduki, keterbukaan informasi adalah salah satu kunci kesuksesan dalam pengelolaan aset BUMN. Beliau menambahkan bahwa “dengan keterbukaan informasi, akan tercipta kepercayaan publik yang akan berdampak positif bagi perusahaan.”
Sebagai negara, kewajiban untuk menjaga dan mengelola aset negara adalah tanggung jawab yang harus diemban dengan baik. Dengan menerapkan prinsip keterbukaan informasi, negara dapat memastikan bahwa pengelolaan aset BUMN dilakukan dengan transparan dan akuntabel. Dalam hal ini, keterbukaan informasi aset BUMN bukan hanya menjadi hak, tetapi juga kewajiban bagi negara.
Dalam upaya mendorong keterbukaan informasi aset BUMN, pemerintah telah mengeluarkan regulasi-regulasi yang mengatur mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara. Hal ini sejalan dengan visi pemerintah untuk menciptakan tata kelola perusahaan yang baik dan memberikan manfaat yang maksimal bagi negara dan masyarakat.
Sebagai penutup, keterbukaan informasi aset BUMN adalah sebuah prinsip yang harus dijunjung tinggi oleh semua pihak terkait. Dengan menerapkan prinsip ini, diharapkan pengelolaan aset negara dapat dilakukan dengan lebih baik dan memberikan manfaat yang maksimal bagi negara dan masyarakat. Keterbukaan informasi aset BUMN bukan hanya menjadi hak, tetapi juga kewajiban negara dalam menjaga kepentingan bersama.