Perlindungan hukum merupakan hal yang sangat penting dalam dunia bisnis, terutama bagi perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Namun, mengapa aset BUMN tidak dapat disita? Hal ini menjadi pertanyaan yang sering muncul di benak banyak orang.
Menurut UU No. 19 tahun 2003 tentang BUMN, aset BUMN dilindungi oleh hukum sehingga tidak dapat disita oleh pihak manapun. Hal ini dikarenakan aset BUMN merupakan milik negara dan digunakan untuk kepentingan publik. Sehingga, perlindungan hukum bagi aset BUMN sangatlah penting.
Menurut pakar hukum tata negara, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, “Perlindungan hukum terhadap aset BUMN merupakan bentuk perlindungan terhadap keberlangsungan negara dan kesejahteraan masyarakat. Jika aset BUMN dapat disita oleh pihak lain, maka hal ini dapat mengancam stabilitas ekonomi negara.”
Selain itu, perlindungan hukum terhadap aset BUMN juga bertujuan untuk mencegah adanya penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi dalam pengelolaan aset tersebut. Menurut data KPK, kasus korupsi yang melibatkan aset BUMN masih cukup tinggi. Oleh karena itu, perlindungan hukum sangat diperlukan untuk mencegah hal-hal yang merugikan negara.
Namun, tidak sedikit pihak yang berpendapat bahwa perlindungan hukum terhadap aset BUMN juga harus diimbangi dengan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset tersebut. Menurut Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, “Transparansi dan akuntabilitas merupakan kunci utama dalam mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dalam pengelolaan aset BUMN.”
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum terhadap aset BUMN merupakan hal yang sangat penting untuk menjaga stabilitas ekonomi negara dan mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan. Namun, hal ini juga harus diimbangi dengan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset BUMN agar keberlangsungan negara dan kesejahteraan masyarakat dapat tetap terjamin.