Perlindungan Hukum: Alasan Aset BUMN Tidak Dapat Disita


Perlindungan hukum adalah hal yang sangat penting, terutama dalam menjaga aset-aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dari kemungkinan disita. Namun, ada beberapa alasan mengapa aset BUMN tidak dapat dengan mudah disita oleh pihak yang berkepentingan.

Salah satu alasan utama adalah karena perlindungan hukum yang kuat yang diberikan kepada BUMN oleh pemerintah. Menurut Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, seorang pakar hukum tata negara dari Universitas Indonesia, “BUMN memiliki kedudukan khusus dalam hukum karena merupakan bagian dari negara. Oleh karena itu, aset BUMN tidak dapat disita dengan mudah tanpa proses hukum yang jelas.”

Selain itu, perlindungan hukum juga diberikan melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang mengatur tentang perlindungan aset BUMN. Pasal 31 ayat (1) menyatakan bahwa “aset BUMN tidak dapat disita kecuali atas dasar hukum yang jelas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Menurut Dian Ediana Rae, seorang pengamat ekonomi, “Perlindungan hukum terhadap aset BUMN sangat penting untuk menjaga kestabilan perekonomian negara. Jika aset BUMN mudah disita, maka hal tersebut dapat berdampak buruk pada keberlangsungan bisnis BUMN dan juga pada perekonomian nasional secara keseluruhan.”

Selain itu, perlindungan hukum juga diberikan melalui perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh BUMN dengan pihak lain. Menurut data dari Kementerian BUMN, sebagian besar aset BUMN telah dilindungi melalui perjanjian-perjanjian yang kuat dan tidak dapat dengan mudah digugat atau disita.

Dengan adanya perlindungan hukum yang kuat, aset BUMN dapat tetap aman dan tidak mudah disita oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Hal ini juga memberikan kepastian hukum bagi para investor dan mitra kerja BUMN dalam melakukan kerja sama bisnis. Sehingga, perlindungan hukum terhadap aset BUMN merupakan hal yang sangat penting dalam menjaga stabilitas perekonomian negara.

Theme: Overlay by Kaira Extra Text
Cape Town, South Africa