Keistimewaan hukum memang seringkali menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Salah satu contoh keistimewaan hukum yang sering dipertanyakan adalah mengapa aset BUMN tidak bisa disita. Hal ini tentu menimbulkan rasa penasaran bagi banyak orang.
Menurut pakar hukum tata negara, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, keistimewaan hukum yang dimiliki oleh BUMN merupakan bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh negara. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang mengatur bahwa aset BUMN tidak dapat disita oleh pihak manapun.
Keistimewaan hukum ini bertujuan untuk menjaga keberlangsungan dan keberadaan BUMN sebagai kekayaan negara yang harus dijaga dan dikelola dengan baik. Sebagaimana yang dikatakan oleh Menteri BUMN, Erick Thohir, “Aset BUMN merupakan aset negara yang harus dijaga keberadaannya demi kepentingan masyarakat dan negara.”
Meskipun demikian, keistimewaan hukum toto hk ini juga harus diimbangi dengan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset BUMN. Hal ini penting agar tidak terjadi penyalahgunaan keistimewaan hukum yang dapat merugikan negara dan masyarakat.
Dalam konteks hukum perdata, keistimewaan hukum yang dimiliki oleh BUMN juga memiliki dasar hukum yang kuat. Seperti yang dijelaskan oleh ahli hukum perdata, Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, bahwa aset BUMN diatur secara khusus dalam Undang-Undang dan tidak dapat diintervensi oleh pihak lain.
Dengan demikian, keistimewaan hukum mengenai tidak bisa disitanya aset BUMN merupakan bentuk perlindungan hukum yang harus dipahami dengan baik oleh masyarakat. Namun, hal ini juga harus diimbangi dengan tata kelola yang baik agar aset BUMN dapat memberikan manfaat maksimal bagi negara dan masyarakat.