Hak dan Kewajiban Aset BUMN: Mengapa Tidak Dapat Disita?
Pernahkah Anda bertanya-tanya mengapa aset milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak dapat disita? Hal ini berkaitan dengan hak dan kewajiban aset BUMN yang diatur oleh undang-undang. Mengetahui hal ini penting agar kita memahami mengapa penegakan hukum terhadap aset BUMN memiliki batasan tertentu.
Menurut UU No. 19 tahun 2003 tentang BUMN, aset BUMN merupakan harta negara yang dikuasai dan dikelola oleh BUMN untuk kepentingan negara dan masyarakat. Dalam hal ini, aset BUMN memiliki hak-hak tertentu yang harus dilindungi. Hal ini juga sejalan dengan prinsip bahwa BUMN bertugas untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Salah satu ahli hukum, Prof. Dr. Timbul Raharjo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa aset BUMN tidak dapat disita karena memiliki kedudukan yang istimewa dalam hukum. “Aset BUMN memiliki peran strategis dalam pembangunan negara, sehingga perlindungan terhadap aset tersebut menjadi penting,” ujarnya.
Namun, meskipun aset BUMN tidak dapat disita, hal ini bukan berarti BUMN bebas dari kewajiban hukum. BUMN tetap harus mematuhi peraturan yang berlaku dan bertanggung jawab atas pengelolaan asetnya. Sebagai contoh, BUMN wajib menyampaikan laporan keuangan secara transparan dan akuntabel.
Menurut Menteri BUMN, Erick Thohir, aset BUMN harus dikelola dengan baik agar dapat memberikan manfaat maksimal bagi negara dan masyarakat. “BUMN memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga aset negara dan mengelolanya dengan sebaik mungkin,” ungkapnya.
Dengan pemahaman mengenai hak dan kewajiban aset BUMN, diharapkan kita dapat lebih menghargai peran BUMN dalam pembangunan negara. Aset BUMN memegang peranan penting dalam perekonomian nasional, sehingga perlindungan terhadap aset tersebut merupakan hal yang wajar dalam rangka memajukan bangsa dan negara.