Halo pembaca setia! Kali ini kita akan membahas fakta menarik tentang aset BUMN yang tidak bisa disita. Memang, hal ini cukup menarik untuk dibahas karena banyak yang mungkin belum mengetahui informasi tersebut.
Pertama-tama, mari kita bahas apa itu BUMN. BUMN atau Badan Usaha Milik Negara adalah perusahaan yang dimiliki oleh pemerintah Indonesia. BUMN memiliki aset yang nilainya sangat besar, namun ada beberapa fakta menarik tentang aset BUMN yang tidak bisa disita.
Pertama, fakta menarik pertama adalah bahwa aset BUMN tidak bisa disita oleh pihak lain. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang menyatakan bahwa aset BUMN tidak dapat disita kecuali untuk kepentingan negara.
Menurut Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Enny Sri Hartati, “Aset BUMN tidak bisa disita karena memiliki peran strategis dalam perekonomian negara. Jika aset BUMN bisa disita oleh pihak lain, maka akan berdampak buruk pada kestabilan ekonomi negara.”
Fakta menarik kedua adalah bahwa aset BUMN tidak bisa dijual tanpa izin dari pemerintah. Hal ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang menyatakan bahwa penjualan aset BUMN harus melalui proses yang ketat dan harus mendapatkan izin dari pemerintah.
Menurut Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, “Aset BUMN adalah aset negara yang harus dijaga dan dikelola dengan baik. Tidak boleh sembarangan menjual aset BUMN tanpa izin dari pemerintah karena dapat merugikan kepentingan negara.”
Dengan adanya fakta menarik tentang aset BUMN yang tidak bisa disita, kita sebagai masyarakat diharapkan dapat lebih menghargai peran BUMN dalam perekonomian negara. Aset BUMN harus dijaga dan dikelola dengan baik untuk kepentingan bersama.
Nah, itu tadi fakta menarik tentang aset BUMN yang tidak bisa disita. Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat menambah pengetahuan kita. Terima kasih telah membaca!