Salah satu keunggulan aset BUMN yang menjadi perbincangan hangat belakangan ini adalah keamanannya dari upaya penyitaan oleh pihak luar. Banyak yang bertanya-tanya, mengapa aset BUMN tidak bisa disita oleh pihak luar? Apakah ada perlindungan khusus yang membuat aset BUMN terbebas dari ancaman penyitaan?
Menurut Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Dr. Margarito Kamis, S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa keunggulan aset BUMN dalam hal ini terletak pada kedudukan hukumnya yang diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Dalam undang-undang tersebut, disebutkan bahwa aset BUMN tidak dapat disita oleh pihak luar tanpa seizin dari Menteri BUMN.
“Mengapa aset BUMN tidak bisa disita oleh pihak luar? Jawabannya sederhana, karena undang-undang melindungi aset tersebut dari tindakan penyitaan yang tidak sah,” ujar Prof. Margarito.
Tak hanya itu, Keputusan Menteri BUMN Nomor KEP-117/MBU/2002 juga menjelaskan bahwa aset BUMN tidak dapat diambil alih atau disita oleh pihak luar tanpa seizin dari Menteri BUMN. Hal ini bertujuan untuk menjaga keberlangsungan usaha BUMN dan mencegah kerugian yang dapat terjadi akibat penyitaan aset secara sembarangan.
Menurut Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Tauhid Ahmad, keunggulan aset BUMN ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan daya saing dan keberlanjutan BUMN di tengah persaingan global. “Dengan perlindungan hukum yang kuat terhadap aset BUMN, diharapkan BUMN dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi yang maksimal bagi perekonomian Indonesia,” ujar Tauhid.
Dengan adanya keunggulan ini, para investor dan pemegang saham BUMN dapat merasa lebih tenang dan percaya diri dalam menanamkan modalnya. Aset BUMN yang aman dari penyitaan oleh pihak luar tentu menjadi nilai tambah yang signifikan bagi keberlangsungan bisnis BUMN di masa depan.
Sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi, perlindungan terhadap aset BUMN menjadi hal yang sangat penting. Keunggulan aset BUMN dalam hal tidak bisa disita oleh pihak luar merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam membangun ekosistem bisnis yang sehat dan berkelanjutan.