Mengapa aset BUMN tidak dapat disita? Pertanyaan ini seringkali muncul di benak masyarakat, terutama dalam konteks penegakan hukum dan pencegahan korupsi di Indonesia. Namun, sebenarnya ada alasan-alasan tertentu yang menjelaskan mengapa aset BUMN memiliki perlindungan hukum yang kuat.
Pertama, BUMN merupakan badan usaha milik negara yang memiliki kedudukan istimewa dalam hukum positif Indonesia. Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang memberikan perlindungan terhadap aset BUMN. Sebagaimana yang dijelaskan oleh pakar hukum tata negara, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, bahwa perlindungan hukum terhadap aset BUMN bertujuan untuk memastikan keberlangsungan usaha negara dalam menjalankan fungsi ekonomi.
Kedua, aset BUMN juga dianggap sebagai kekayaan negara yang harus dijaga keberadaannya. Menurut Menteri BUMN Erick Thohir, aset BUMN merupakan modal strategis yang harus dikelola dengan baik demi kepentingan bangsa dan negara. Oleh karena itu, perlindungan hukum terhadap aset BUMN menjadi hal yang sangat penting untuk mencegah kerugian bagi negara.
Ketiga, disitanya aset BUMN dapat berdampak pada stabilitas perekonomian nasional. Sebagaimana yang diungkapkan oleh ekonom senior, Dr. Sri Adiningsih, bahwa BUMN memiliki peran yang sangat vital dalam mendukung perekonomian Indonesia. Jika aset BUMN mudah disita, hal ini dapat menimbulkan ketidakpastian bagi investor dan merugikan perekonomian secara keseluruhan.
Keempat, penegakan hukum terhadap BUMN sebaiknya dilakukan dengan bijaksana dan proporsional. Menurut pengamat hukum, Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, penegakan hukum yang berlebihan terhadap BUMN dapat menimbulkan ketidakpercayaan terhadap pemerintah dan mengganggu iklim investasi di Tanah Air.
Kelima, pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset BUMN. Sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, bahwa BUMN wajib menjalankan tata kelola perusahaan yang baik demi kepentingan publik.
Dengan demikian, meskipun aset BUMN tidak dapat disita secara mudah, hal ini sejalan dengan prinsip perlindungan kekayaan negara dan stabilitas perekonomian nasional. Namun, penting bagi pemerintah dan lembaga terkait untuk terus meningkatkan pengawasan dan pengawalan terhadap pengelolaan aset BUMN guna mencegah potensi penyalahgunaan dan korupsi.