Perlindungan Hukum Terhadap Aset BUMN: Mengapa Tidak Dapat Disita?


Perlindungan hukum terhadap aset BUMN memang menjadi perbincangan hangat belakangan ini. Banyak pihak yang bertanya-tanya, mengapa aset BUMN tidak dapat disita? Sebenarnya, hal ini berkaitan dengan perlindungan hukum yang diberikan oleh negara terhadap badan usaha milik negara.

Menurut Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, seorang pakar hukum tata negara dari Universitas Indonesia, perlindungan hukum terhadap aset BUMN merupakan hal yang penting untuk menjaga stabilitas ekonomi negara. “Aset BUMN menjadi tulang punggung perekonomian negara, oleh karena itu perlindungan hukum terhadap aset BUMN harus dijamin,” ujarnya.

Namun, mengapa aset BUMN tidak dapat disita? Menurut UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, aset BUMN tidak dapat disita karena statusnya sebagai badan usaha milik negara yang dijamin oleh negara. Hal ini sejalan dengan pendapat Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, yang menyatakan bahwa aset BUMN harus dilindungi oleh negara sebagai bagian dari kedaulatan negara.

Meskipun demikian, perlindungan hukum terhadap aset BUMN bukan berarti tidak dapat ada penegakan hukum. Menurut Yusril Ihza Mahendra, seorang pakar hukum pidana, penegakan hukum terhadap BUMN harus tetap dilakukan jika terdapat indikasi tindak pidana. “Meskipun tidak bisa disita, namun penegakan hukum terhadap BUMN harus tetap dilakukan untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat,” ujarnya.

Dengan demikian, perlindungan hukum terhadap aset BUMN merupakan hal yang penting untuk menjaga stabilitas ekonomi negara. Meskipun tidak dapat disita, penegakan hukum tetap harus dilakukan untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap BUMN. Semoga dengan adanya perlindungan hukum yang baik, aset BUMN dapat terus memberikan kontribusi positif bagi perekonomian negara.

Theme: Overlay by Kaira Extra Text
Cape Town, South Africa