Peraturan Hukum: Mengapa Aset BUMN Tidak Dapat Diambil Paksa


Peraturan Hukum: Mengapa Aset BUMN Tidak Dapat Diambil Paksa

Peraturan hukum menjadi landasan yang kuat dalam menjalankan berbagai kegiatan, termasuk dalam mengelola aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Salah satu hal yang sering dipertanyakan oleh masyarakat adalah mengapa aset BUMN tidak dapat diambil paksa oleh pihak lain.

Menurut UU No 19 Tahun 2003 tentang BUMN, aset BUMN merupakan milik negara yang diatur dan dikelola secara ketat oleh pemerintah. Hal ini bertujuan untuk menjaga keberlangsungan dan keberhasilan BUMN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Peraturan hukum yang mengatur tentang aset BUMN sangat jelas. Aset tersebut tidak dapat diambil paksa tanpa seizin pemerintah karena merupakan milik negara yang harus dijaga keberadaannya,” ujar pakar hukum ekonomi dari Universitas Indonesia, Prof. Dr. Hadi Subhan.

Dalam konteks ini, aturan hukum menjadi payung yang melindungi keberadaan aset BUMN dari tindakan yang dapat merugikan kepentingan negara. Sehingga, pemerintah memiliki kewenangan penuh untuk mengatur dan mengawasi pengelolaan aset BUMN agar tetap berada dalam koridor hukum yang benar.

“Keberadaan peraturan hukum yang mengatur aset BUMN sangat penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dan pemerasan terhadap BUMN. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan BUMN dapat tetap beroperasi dengan baik dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” tambah Hadi Subhan.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa peraturan hukum yang mengatur tentang aset BUMN memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga keberlangsungan dan keberhasilan BUMN. Sehingga, wajar jika aset BUMN tidak dapat diambil paksa tanpa seizin pemerintah, demi menjaga kepentingan negara dan masyarakat secara keseluruhan.

Theme: Overlay by Kaira Extra Text
Cape Town, South Africa