Anda mungkin pernah mendengar tentang Perlindungan Hukum Aset BUMN yang Tidak Dapat Disita, tetapi tahukah Anda apa sebenarnya yang dimaksud dengan perlindungan hukum ini? Mari kita mengenal lebih dekat mengenai hal ini.
Perlindungan hukum aset BUMN yang tidak dapat disita merupakan upaya untuk melindungi aset-aset penting milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dari tindakan penyitaan yang dapat mengganggu kelangsungan operasional perusahaan. Aset-aset ini termasuk dalam kategori yang dikecualikan dari penyitaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Menurut Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Enny Sri Hartati, perlindungan hukum ini penting untuk memastikan keberlangsungan BUMN dalam menjalankan fungsinya sebagai entitas bisnis yang bertanggung jawab pada negara dan masyarakat. “Aset-aset BUMN yang tidak dapat disita merupakan modal kerja yang sangat vital bagi perusahaan,” ujarnya.
Selain itu, perlindungan hukum ini juga memberikan kepastian hukum bagi para pemegang saham dan investor BUMN. Dengan adanya jaminan bahwa aset-aset utama perusahaan tidak dapat disita, para pemangku kepentingan dapat lebih percaya diri dalam menanamkan modalnya pada BUMN.
Namun, meskipun memiliki perlindungan hukum yang kuat, bukan berarti BUMN dapat melakukan apapun tanpa batasan. Menurut Ketua Komisi VI DPR RI, Achmad Hafisz Tohir, BUMN tetap harus mematuhi regulasi yang berlaku dan menjalankan tata kelola perusahaan yang baik. “Perlindungan hukum aset BUMN yang tidak dapat disita tidak boleh disalahgunakan untuk melakukan tindakan korupsi atau pelanggaran hukum lainnya,” tegasnya.
Dengan demikian, mengenal lebih dekat mengenai perlindungan hukum aset BUMN yang tidak dapat disita merupakan langkah penting bagi semua pihak yang terkait dengan perusahaan milik negara ini. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan BUMN dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi yang positif bagi perekonomian Indonesia.