Salah satu topik yang sering dibicarakan dalam ranah hukum adalah tentang mekanisme hukum yang menjaga aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dari sitaan. Konsep ini menimbulkan pertanyaan mengapa aset BUMN memiliki perlindungan yang lebih kuat daripada aset perusahaan swasta atau individu biasa.
Menurut Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, Mekanisme Hukum yang menjaga aset BUMN dari sitaan sebenarnya didasari oleh Undang-Undang Dasar 1945. “BUMN merupakan bagian dari negara yang harus dijaga keberlangsungannya untuk kepentingan masyarakat,” ujar Prof. Yusril.
Hal ini juga diperkuat oleh UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang menyatakan bahwa aset BUMN tidak dapat disita kecuali dalam keadaan tertentu yang diatur dalam undang-undang. Mekanisme hukum ini sebenarnya bertujuan untuk melindungi kepentingan negara dan masyarakat dari kerugian yang dapat ditimbulkan jika aset BUMN disita.
Menurut penelitian yang dilakukan oleh Dr. Andi Syamsu Alam, seorang pakar hukum ekonomi, perlindungan aset BUMN dari sitaan juga dapat mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi. “Dengan adanya perlindungan hukum yang kuat bagi aset BUMN, investor akan merasa lebih aman dan tertarik untuk berinvestasi dalam perusahaan BUMN,” ujarnya.
Namun, ada juga yang mempertanyakan keadilan dari mekanisme hukum ini. Beberapa pihak berpendapat bahwa perlindungan yang diberikan kepada aset BUMN seharusnya tidak membuat perusahaan swasta atau individu biasa merasa tidak adil. “Kita perlu memastikan bahwa perlindungan hukum tidak hanya untuk kepentingan BUMN, tetapi juga untuk kepentingan seluruh masyarakat,” ujar seorang aktivis hak asasi manusia.
Dengan demikian, mekanisme hukum yang menjaga aset BUMN dari sitaan sebenarnya merupakan bagian dari upaya untuk menjaga keberlangsungan perusahaan negara dan kepentingan masyarakat secara keseluruhan. Penting bagi pemerintah dan lembaga terkait untuk terus memastikan bahwa perlindungan hukum ini tetap berjalan dengan adil dan seimbang bagi semua pihak yang terlibat.