Analisis Aset BUMN: Siapa yang Berhak Mengelola?
Dalam dunia bisnis, aset merupakan salah satu hal yang sangat berharga bagi perusahaan. Begitu pula dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Indonesia. Aset BUMN dapat berupa tanah, bangunan, peralatan, maupun investasi lainnya yang memiliki nilai ekonomis tinggi.
Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah siapa yang sebenarnya berhak mengelola aset-aset tersebut? Apakah manajemen BUMN sendiri atau pihak eksternal yang memiliki keahlian khusus dalam pengelolaan aset?
Menurut Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Mohammad Faisal, pengelolaan aset BUMN sebaiknya dilakukan oleh pihak eksternal yang memiliki kompetensi dan pengalaman dalam bidang tersebut. “Kita perlu melibatkan ahli-ahli yang memang memiliki keahlian khusus dalam pengelolaan aset agar nilai aset BUMN dapat dioptimalkan,” ujarnya.
Pendapat yang senada juga disampaikan oleh Menteri BUMN, Erick Thohir. Menurutnya, keterlibatan pihak eksternal dalam pengelolaan aset BUMN dapat membantu meningkatkan efisiensi dan transparansi. “Kita harus terbuka untuk bekerja sama dengan pihak eksternal yang memiliki keahlian dalam mengelola aset agar BUMN dapat berkembang lebih baik,” kata Erick.
Namun, tidak semua pihak setuju dengan pendapat tersebut. Beberapa kalangan berpendapat bahwa manajemen BUMN seharusnya memiliki keterlibatan yang lebih besar dalam pengelolaan aset. Menurut mereka, manajemen internal lebih memahami kondisi dan kebutuhan perusahaan sehingga dapat mengelola aset dengan lebih baik.
Dalam sebuah wawancara dengan Kompas, Profesor Ekonomi dari Universitas Indonesia, Rhenald Kasali, menyatakan bahwa manajemen internal seharusnya diberi kesempatan untuk mengelola aset BUMN. “Manajemen internal memiliki pemahaman yang lebih dalam tentang aset-aset yang dimiliki oleh BUMN sehingga mereka seharusnya diberi kesempatan untuk mengelola aset tersebut,” ujarnya.
Dari berbagai pendapat dan pandangan yang ada, dapat disimpulkan bahwa pengelolaan aset BUMN merupakan hal yang penting dan memerlukan pertimbangan yang matang. Siapa yang berhak mengelola aset BUMN sebaiknya diputuskan berdasarkan kriteria kompetensi dan pengalaman dalam bidang pengelolaan aset. Keputusan tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi perkembangan BUMN dan ekonomi Indonesia secara keseluruhan.