Hak Khusus BUMN: Alasan Aset Mereka Tidak Bisa Disita


Hak Khusus BUMN: Alasan Aset Mereka Tidak Bisa Disita

Pernahkah Anda mendengar tentang Hak Khusus BUMN? Ya, keberadaan hak khusus ini memang sering menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Salah satu hal yang sering dipertanyakan adalah mengenai mengapa aset milik BUMN tidak bisa disita oleh pihak-pihak tertentu.

Menurut UU No 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Hak Khusus BUMN adalah hak istimewa yang dimiliki oleh BUMN dan anak perusahaan BUMN yang tidak dimiliki oleh badan usaha lain. Salah satu contoh dari Hak Khusus BUMN adalah kekebalan terhadap penyitaan aset oleh pihak berwenang.

Alasan mengapa aset BUMN tidak bisa disita tentu saja tidak lepas dari perlindungan hukum yang diberikan kepada BUMN. Menurut pakar hukum tata negara, Prof. Dr. H. Jimly Asshiddiqie, SH, bahwa Hak Khusus BUMN merupakan bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada BUMN agar dapat menjalankan fungsinya secara optimal.

“Keberadaan Hak Khusus BUMN sejalan dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan adanya hak istimewa ini, diharapkan BUMN dapat lebih leluasa dalam mengelola asetnya tanpa harus khawatir akan disita oleh pihak lain,” ujar Prof. Jimly.

Selain itu, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Enny Sri Hartati, menambahkan bahwa keberadaan Hak Khusus BUMN juga bertujuan untuk melindungi kepentingan negara. “BUMN memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional. Oleh karena itu, perlindungan hukum terhadap aset BUMN menjadi sangat penting,” jelas Enny.

Dengan adanya Hak Khusus BUMN, diharapkan BUMN dapat terus berkontribusi dalam pembangunan ekonomi nasional tanpa harus terbebani dengan ancaman penyitaan aset. Meskipun demikian, perlindungan hukum ini tetap harus diikuti dengan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi agar tidak disalahgunakan.

Theme: Overlay by Kaira Extra Text
Cape Town, South Africa