Hak khusus Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seringkali menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Salah satu hak yang sering dibahas adalah mengenai aset BUMN yang tidak dapat disita. Apakah Anda sudah mengenal hak khusus BUMN ini?
Mengenal hak khusus BUMN, terutama mengenai aset yang tidak dapat disita, penting untuk dipahami oleh masyarakat luas. Hal ini agar tidak terjadi penyalahgunaan atau kesalahpahaman terkait dengan hak-hak yang dimiliki oleh BUMN. Sebagai contoh, ketika ada masalah hukum yang menimpa BUMN, aset mereka tidak dapat langsung disita oleh pihak berwajib.
Menurut penjelasan dari pakar hukum tata negara, Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D., “BUMN memiliki hak khusus yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Salah satu hak tersebut adalah aset BUMN tidak dapat disita oleh pihak manapun, kecuali dengan izin khusus dari pemerintah.”
Selain itu, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Yasonna Laoly, juga menegaskan pentingnya memahami hak khusus BUMN ini. “Aset BUMN merupakan harta negara yang harus dijaga keberadaannya. Oleh karena itu, tidak sembarangan pihak yang bisa menyita aset BUMN tanpa izin yang jelas,” ujar Yasonna.
Dalam praktiknya, hak khusus BUMN mengenai aset yang tidak dapat disita ini menjadi salah satu bentuk perlindungan terhadap keberlangsungan operasional perusahaan BUMN. Dengan adanya perlindungan ini, diharapkan BUMN dapat terus berkembang dan memberikan manfaat yang maksimal bagi negara dan masyarakat.
Jadi, sudahkah Anda mengenal hak khusus BUMN mengenai aset yang tidak dapat disita? Penting untuk terus meningkatkan pemahaman kita tentang hal ini agar dapat mendukung perkembangan BUMN sebagai salah satu pilar ekonomi negara. Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat menambah wawasan kita semua.